Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diatur dengan ketentuan: a. mengajukan surat permohonan peminjaman Sarana dan Prasarana yang ditujukan kepada Kepala Kantor; b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Kepala Kantor paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal peminjaman Sarana dan Prasarana; dan c. Kepala Kantor akan memproses permohonan sesuai dengan standar layanan.
Koreksi Anda