Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan untuk mengikuti pelatihan teknis kemetrologian yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan dengan tembusan Kepala Pusat Pelatihan SDM Ekspor dan Jasa Perdagangan; dan
b. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan.
Koreksi Anda
