Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dengan ketentuan: a. pemohon mengajukan surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi kepada Direktur Metrologi; b. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran; c. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis; d. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi; e. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan kalibrasi; dan f. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.
Koreksi Anda