Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan untuk kalibrasi kepada Direktur Metrologi;
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan melampirkan persyaratan berupa
perjanjian kerja sama dengan Direktorat Metrologi bagi lembaga pendidikan;
c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran;
d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis;
e. persetujuan permohonan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf b;
f. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi;
g. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan kalibrasi; dan
h. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.
Koreksi Anda
