Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dengan ketentuan: a. pemohon mengajukan surat permohonan untuk pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat evaluasi tipe dan/atau sertifikat keterangan hasil pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan kepada Direktur Metrologi dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan dilengkapi nomor induk berusaha yang terkait dengan industri Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran; d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis; e. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi; f. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian; dan g. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.
Koreksi Anda