Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat evaluasi tipe dan/atau sertifikat keterangan hasil
pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf b diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produsen Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang berasal dari dalam negeri.
Koreksi Anda
