Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dengan ketentuan: a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk jasa pengujian dan pengambilan contoh dengan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen); b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dengan melampirkan: 1. profil perusahaan atau usaha mikro kecil yang akan mengajukan permohonan pengujian contoh; 2. surat keterangan usaha, surat izin usaha mikro kecil, atau nomor induk berusaha; dan 3. data teknis, paling sedikit berupa jenis produk dan kapasitas produksi per bulan; c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Balai Pengujian Mutu Barang pada saat pendaftaran; d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Balai Pengujian Mutu Barang; e. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Balai Pengujian Mutu Barang menerbitkan tagihan atau kode billing simponi; f. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan pengujian contoh; dan g. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pengujian Mutu Barang.
Koreksi Anda