Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa pengujian dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan. (2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. produsen; dan/atau b. pelaku usaha, yang merupakan usaha mikro kecil.
Koreksi Anda