Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dan jasa Sertifikasi Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Balai Sertifikasi dengan tembusan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu;
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan dilengkapi data dukung:
1. nomor induk berusaha dan/atau akte pendirian perusahaan;
2. profil perusahaan atau pelaku usaha menengah yang akan disertifikasi; dan
3. data teknis pendukung paling sedikit berupa dokumen mutu, daftar peralatan produksi, dan daftar bahan baku; dan
c. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Sertifikasi.
Koreksi Anda
