Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk jasa jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil diberikan untuk usaha menengah. (2) Pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berlaku untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil pada Balai Sertifikasi diberikan untuk membantu pelaku usaha dengan klasifikasi menengah. (3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta sumber daya yang ada di Balai Sertifikasi.
Koreksi Anda