Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan ketentuan:
a. tidak berstatus sebagai penerima beasiswa dan/atau bantuan pendidikan dalam bentuk pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) tetap dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) variabel dari lembaga lain;
b. tidak mengajukan lebih dari 1 (satu) jenis permohonan pengenaan tarif PNBP; dan
c. tidak sedang mendapatkan sanksi akademik.
(2) Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. untuk mahasiswa berprestasi akademik:
1. usia paling tinggi pada saat mendaftar 21 (dua puluh satu) tahun;
2. memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari kepala sekolah; dan
3. lulus ujian seleksi sesuai dengan ketentuan seleksi penerimaan mahasiswa baru Akmet;
b. untuk mahasiswa kurang mampu:
1. usia paling tinggi pada saat mendaftar 21 (dua puluh satu) tahun;
2. surat keterangan tidak mampu;
3. pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
dan
4. memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari kepala sekolah; dan
c. untuk mahasiswa yang terkena bencana alam memiliki surat keterangan terkena bencana alam dari pemerintah setempat berdasarkan domisili pihak yang membiayai studi mahasiswa tersebut.
Koreksi Anda
