Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berlaku untuk jasa pendidikan tinggi pada Akmet berupa biaya penyelenggaraan pendidikan. (2) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada mahasiswa yang: a. berprestasi akademik; b. kurang mampu; dan c. terkena bencana alam. (3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali dalam jangka waktu: a. 6 (enam) semester untuk program diploma III (D-3) dan selama 8 (delapan) semester untuk program diploma IV (D-4) bagi mahasiswa berprestasi akademik, dan mahasiswa kurang mampu; dan b. 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan bagi mahasiswa yang terkena bencana alam. (4) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang kuota pemberian beasiswa untuk mahasiswa berprestasi akademik, mahasiswa kurang mampu, dan mahasiswa terkena bencana alam masih tersedia.
Koreksi Anda