Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 110 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN FORMAT SURAT PERMOHONAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK A. Surat permohonan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) untuk Jasa Pendidikan Tinggi pada Akademi Metrologi dan Instrumentasi ………….. , ………………… 20….. Kepada Yth. Direktur Akademi Metrologi dan Instrumentasi Kementerian Perdagangan Jl. Raya Bandung-Sumedang km 25 Kutamandiri, Kec. Tanjungsari, Kabupaten Sumedang di Tempat Dengan hormat, Yang bertandatangan dibawah ini: Nama Pemohon : ……………………………………………………. NIK : ……………………………………………………. Program Studi : ……………………………………………………. Alamat : ……………………………………………………. Alamat Surel/e-mail : ……………………………………………………. Nomor Telepon/HP : ……………………………………………………. Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis PNBP Jasa Pendidikan Tinggi sesuai: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor … Tahun … tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan Terlampir disampaikan persyaratan sebagaimana ketentuan pada seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Akademi Metrologi dan Instrumentasi. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. Mengetahui Orang tua/Wali, (TTD dan Nama Orang tua/Wali) Hormat Saya, (TTD dan Nama Pemohon) B. Surat Permohonan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) untuk Jasa Sertifikasi Produk dan Jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ………….., ………………… 20….. Kepada Yth. Kepala Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Jl. Raya Bogor Km.26, Ciracas Jakarta Timur Yang bertandatangan dibawah ini: Nama Pemohon : ……………………………………………………. Jabatan : ……………………………………………………. Nama Perusahaan/ : ……………………………………………………. Importir Alamat Perusahaan : ……………………………………………………. Nomor Telepon : ……………………………………………………. Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar Rp0.00% (nol persen) atas jenis PNBP Jasa Sertifikasi Produk/Jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu* sesuai: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan Karena merupakan pelaku usaha mikro/kecil*, terlampir kami sampaikan persyaratan, sebagai berikut: 1. nomor induk berusaha dan/atau akte pendirian perusahaan; 2. profil perusahaan atau pelaku usaha; 3. surat keterangan atau surat pengantar dari dinas pemerintah daerah setempat; dan 4. data teknis pendukung lainnya; Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami, (Pemohon) Tembusan: - Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu *: coret yang tidak perlu C. Surat Permohonan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) untuk Jasa Sertifikasi Personil ………….., ………………… 20….. Kepada Yth. Kepala Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Jl. Raya Bogor Km.26, Ciracas Jakarta Timur Yang bertandatangan dibawah ini: Nama Pemohon : ……………………………………………………. Jabatan : ……………………………………………………. Nama Perusahaan/ : ……………………………………………………. Importir Alamat Perusahaan : ……………………………………………………. Nomor Telepon : ……………………………………………………. Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar Rp0.00% (nol persen) atas jenis PNBP Jasa Sertifikasi Personil sesuai: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan Karena merupakan pelaku usaha mikro/kecil*, terlampir kami sampaikan persyaratan, sebagai berikut: 1. nomor induk berusaha dan/atau akte pendirian perusahaan; 2. profil perusahaan atau pelaku usaha; 3. surat keterangan atau surat pengantar dari dinas pemerintah daerah setempat; dan 4. data teknis pendukung lainnya; Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami, (Pemohon) Tembusan: - Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu *: coret yang tidak perlu D. Surat Permohonan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) untuk Jasa Sertifikasi Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus ………….., ………………… 20….. Kepada Yth. Direktur Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Jl. Pasteur No. 27 Bandung Yang bertandatangan dibawah ini: Nama Pemohon : ……………………………………………………. Alamat : ……………………………………………………. Nomor Telepon : ……………………………………………………. Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis PNBP Jasa Sertifikasi Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus sesuai: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor … Tahun … tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan Karena merupakan usaha mikro kecil, terlampir persyaratan, sebagai berikut: 1. Profil perusahaan/usaha mikro kecil 2. Nomor Induk Berusaha 3. Rekomendasi dari ………………. 4. Data teknis: a. nama barang, jenis, dan kuantitas nominal barang dalam keadaan terbungkus; b. daftar jenis peralatan pengujian barang dalam keadaan terbungkus; c. daftar sumber daya manusia yang telah memiliki sertifikat pelatihan atau bimbingan teknis barang dalam keadaan terbungkus; d. dokumen sistem jaminan mutu barang dalam keadaan terbungkus; e. laporan hasil uji barang dalam keadaan terbungkus; dan f. spesimen pelabelan kuantitas. 5. …………………………………………………………………………….. Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami, Validator (Pemohon) Tembusan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Metrologi, sesuai lingkup kewenangannya E. Surat Permohonan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 70% (Tujuh Puluh Persen) untuk Jasa Sertifikasi Produk dan Jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ………….., ………………… 20….. Kepada Yth. Kepala Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Jl. Raya Bogor Km.26, Ciracas Jakarta Timur Yang bertandatangan dibawah ini: Nama Pemohon : ……………………………………………………. Jabatan : ……………………………………………………. Nama Perusahaan/ : ……………………………………………………. Importir Alamat Perusahaan : ……………………………………………………. Nomor Telepon : ……………………………………………………. Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar Rp70% (tujuh puluh persen) atas jenis PNBP Jasa Sertifikasi Produk/Jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu* sesuai: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan Karena merupakan pelaku usaha menengah, terlampir kami sampaikan persyaratan, sebagai berikut: 1. nomor induk berusaha dan/atau akte pendirian perusahaan; 2. profil perusahaan atau pelaku usaha; dan 3. data teknis pendukung lainnya; Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami, (Pemohon) Tembusan: - Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu *: coret yang tidak perlu F. Surat Permohonan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 70% (Tujuh Puluh Persen) untuk Jasa Sertifikasi Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus ………….., ………………… 20….. Kepada Yth. Direktur Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Jl. Pasteur No. 27 Bandung Yang bertandatangan dibawah ini: Nama Pemohon : ……………………………………………………. Alamat : ……………………………………………………. Nomor Telepon : ……………………………………………………. Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) atas jenis PNBP Jasa Sertifikasi Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus sesuai: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor … Tahun … tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan Karena merupakan usaha mikro kecil, terlampir persyaratan, sebagai berikut: 1. Profil perusahaan/usaha mikro kecil 2. Nomor Induk Berusaha 3. Rekomendasi dari ………………. 4. Data teknis: a. nama barang, jenis, dan kuantitas nominal barang dalam keadaan terbungkus; b. daftar jenis peralatan pengujian barang dalam keadaan terbungkus; c. daftar sumber daya manusia yang telah memiliki sertifikat pelatihan atau bimbingan teknis barang dalam keadaan terbungkus; d. dokumen sistem jaminan mutu barang dalam keadaan terbungkus; e. laporan hasil uji barang dalam keadaan terbungkus; dan f. spesimen pelabelan kuantitas. 5. …………………………………………………………………………….. Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami, Validator (Pemohon) Tembusan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Metrologi, sesuai lingkup kewenangannya G. Surat Permohonan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) untuk Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh Draft Surat Permohonan Pengujian Kepada Direktur Standalitu Nomor : Jakarta, tgl bulan tahun Sifat : Lampiran : Perihal : Yth. Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Jl. Raya Bogor Km. 26, Ciracas di Tempat Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan (XXX), diharapkan bantuan Saudara untuk melakukan pengujian produk (XXX) sesuai dengan persyaratan mutu, parameter dan metode pengujian sebagai berikut: No. Produk Standar/Metode Pengujian Kode Sampel Merk/Tipe Jumlah Contoh Adapun biaya pengujian dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sesuai dengan Permendag Nomor XX Tahun 20XX, Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan dan Instruksi Direktur Jenderal PKTN/Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Nomor XX tentang Pembebasan Jasa Pengujian/Pengambilan contoh dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan ketersediaan sumber daya yang ada. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih. Pimpinan XXXXXXX XXXXXXXXXXX Tembusan: Kepala Balai Pengujian Mutu Barang Kementerian Perdagangan H. Surat Permohonan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) untuk Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh ………….., ………………… 20….. Kepada Yth. Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Yang bertandatangan dibawah ini: Nama Pemohon : ……………………………….………………. Alamat : ………………………………………………. Nomor Telepon : ………………………………………………. Perusahaan/Lembaga/Instansi : ………………………………………………. Dengan ini mengajukan permohonan penggunaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) atas jasa pengujian dan pengambilan contoh sesuai: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun … tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami, (Pemohon) Tembusan Kepala Balai Pengujian Mutu Barang I. Surat Permohonan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) untuk Jasa Pengujian Dalam Rangka Penerbitan Sertifikat Evaluasi Tipe, dan/atau Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan ………….., ………………… 20….. Kepada Yth. Direktur Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Jl. Pasteur No. 27 Bandung Yang bertandatangan dibawah ini: Nama Pemohon : ……………………………………………………. Alamat : ……………………………………………………. Nomor Telepon : ……………………………………………………. Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) atas jenis PNBP Jasa Sertifikasi pemeriksaan dan pengujian dalam rangka persyaratan persetujuan tipe sesuai: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor … Tahun … tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan Karena merupakan produsen Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alata Perlengkapan yang berasal dari dalam negeri, terlampir persyaratan, sebagai berikut: 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) 2. Sertifikat/keterangan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 3. …………………………………………………………………………….. Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami, Validator (Pemohon) Tembusan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Metrologi, sesuai lingkup kewenangannya J. Surat Permohonan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) untuk Jasa Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang Memerlukan Penanganan Khusus ………….., ………………… 20….. Kepada Yth. Direktur Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Jl. Pasteur No. 27 Bandung Yang bertandatangan dibawah ini: Nama Pemohon : ……………………………………………………. Alamat : ……………………………………………………. Nomor Telepon : ……………………………………………………. Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus sesuai: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor … Tahun … tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami, (Pemohon) Tembusan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Metrologi, sesuai lingkup kewenangannya K. Surat Permohonan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) untuk Jasa Verifikasi Bagi Pihak Tertentu ………….., ………………… 20….. Kepada Yth. Direktur Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Jl. Pasteur No. 27 Bandung Yang bertandatangan dibawah ini: Nama Pemohon : …….……………………………………………… Alamat : …….……………………………………………… Nomor Telepon : …….……………………………………………… Instansi* : ……………………………………………………. Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar Rp.0,- (nol rupiah) atas jasa verifikasi sesuai: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor … Tahun … tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami, (Pemohon) Tembusan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Metrologi, sesuai lingkup kewenangannya *) Khusus untuk internal Direktorat Metrologi/Unit Metrologi Legal Kabupaten/Kota L. Surat Permohonan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) untuk Jasa Kalibrasi ………….., ………………… 20….. Kepada Yth. Direktur Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Jl. Pasteur No. 27 Bandung Yang bertandatangan dibawah ini: Nama Pemohon : …….……………………………………………… Alamat : …….……………………………………………… Nomor Telepon : …….……………………………………………… Lembaga Pendidikan : ……………………………………………………. Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) atas jasa kalibrasi sesuai: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor … Tahun … tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan Sebagai bahan pertimbangan, terlampir merupakan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Metrologi. Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami, (Pemohon) Tembusan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Metrologi, sesuai lingkup kewenangannya M. Surat Permohonan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) untuk Jasa Kalibrasi ………….., ………………… 20….. Kepada Yth. Direktur Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Jl. Pasteur No. 27 Bandung Yang bertandatangan dibawah ini: Nama Pemohon : ……………………………….………………. Alamat : ………………………………………………. Nomor Telepon : ………………………………………………. Lembaga Pendidikan : ………………………………………………. Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) atas jasa kalibrasi sesuai: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor … Tahun … tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami, (Pemohon) Tembusan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Metrologi, sesuai lingkup kewenangannya N. Surat Permohonan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) untuk Jasa Pelatihan Teknis ………………. , …………………….. 20…… Kepada Yth. Kepala Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu dan Jasa Perdagangan Jl. Daeng M. Ardiwinata km 3,4 Cihanjuang, Parongpong Bandung 40559 Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama pemohon : …………………………………………….... Alamat : …………………………………………….. Nomor Telepon : ……………………………………………...... Universitas : …………………………………………….... Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar 0% (nol persen) atas jasa pelatihan teknis kemetrologian sesuai dengan : 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor ... Tahun ... tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... Tahun .... tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan 3. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, (Pemohon) Tembusan: Kepala Pusat Pelatihan SDM Ekspor dan Jasa Perdagangan O. Surat Permohonan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) untuk Jasa Pelatihan Teknis Bagi Pemohon yang Merupakan Sumber Daya Manusia dari Dunia Usaha dan Masyarakat ………………. , …………………….. 20…… Kepada Yth. Kepala Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu dan Jasa Perdagangan Jl. Daeng M. Ardiwinata km 3,4 Cihanjuang, Parongpong Bandung 40559 Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama pemohon : …………………………………………….... Alamat : …………………………………………….. Nomor Telepon : ……………………………………………...... Instansi : …………………………………………….... Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) atas jasa pelatihan teknis kemetrologian sesuai dengan : 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... Tahun .... tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor … Tahun … tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, (Pemohon) Tembusan: Kepala Pusat Pelatihan SDM Ekspor dan Jasa Perdagangan P. Surat Permohonan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) untuk Jasa Pelatihan Teknis Bagi Pemohon yang Merupakan Sumber Daya Manusia Aparatur Bidang Metrologi ………………. , …………………….. 20…… Kepada Yth. Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu Jl. Daeng M. Ardiwinata km 3,4 Cihanjuang, Parongpong Bandung 40559 Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama pemohon : …………………………………………….... Alamat : …………………………………………….. Nomor Telepon : ……………………………………………...... Instansi : …………………………………………….... Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) atas jasa pelatihan teknis kemetrologian sesuai dengan : 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... Tahun .... tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor … Tahun … tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, (Pemohon) Tembusan: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan Q. Surat Permohonan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% untuk Jasa Pelatihan Teknis Mutu Bagi Aparatur ………., ……….… 20…. Kepada Yth. Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu Jl. Daeng M. Ardiwinata km 3,4 Cihanjuang, Parongpong Kabupaten Bandung Barat 40559 Yang bertandatangan di bawah ini: Nama Pemohon : ........................................................................................................... Unit Kerja : ........................................................................................................... Nomor Telepon : ........................................................................................................... dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar 50% atas jenis PNBP Jasa Pelatihan Fungsional Kemetrologian/Pelatihan Teknis Kemetrologian/Pelatihan Teknis Mutu*) sesuai: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... Tahun .... tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor … Tahun … tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan. karena merupakan kabupaten/kota dengan kategori terluar, terpencil dan tertinggal. Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami sampaikan terima kasih. Hormat kami (Pemohon) Tembusan: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan *) Coret yang tidak perlu R. Surat Permohonan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% untuk Jasa Pelatihan Fungsional Kemetrologian ………., ……….… 20…. Kepada Yth. Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu Jl. Daeng M. Ardiwinata km 3,4 Cihanjuang, Parongpong Kabupaten Bandung Barat 40559 Yang bertandatangan di bawah ini: Nama Pemohon : ........................................................................................................... Unit Kerja : ........................................................................................................... Nomor Telepon : ........................................................................................................... dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar 50% atas jenis PNBP Jasa Pelatihan Fungsional Kemetrologian/Pelatihan Teknis Kemetrologian/Pelatihan Teknis Mutu*) sesuai: 4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan. 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... Tahun .... tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. 6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor … Tahun … tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan. karena merupakan kabupaten/kota dengan kategori terluar, terpencil dan tertinggal. Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami sampaikan terima kasih. Hormat kami (Pemohon) Tembusan: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan *) Coret yang tidak perlu S. Surat Permohonan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 0% untuk Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai Dengan Tugas dan Fungsi MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN NOTA DINAS NOMOR RT.00.01/………./………./ND/…/…… Yth. : Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan Dari : Hal : Permohonan Penggunaan Sarana dan Prasarana tarif sebesar Rp0.00% (nol persen) Lampiran : Tanggal : Dengan ini kami mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar Rp0.00% (nol persen) atas jenis PNBP Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan Sesuai dengan: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor … Tahun … tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan Adapun permohonan Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana ditujukan untuk: Kegiatan : ……………………………………………………. Tanggal : ……………………………………………………. Waktu : ……………………………………………………. Ruangan : ……………………………………………………. Kapasitas : ……………………………………………………. Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami ucapkan terimakasih. Hormat kami (Pemohon) LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN BAGAN ALUR TATA CARA PENGENAAN TARIF SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) A. Alur Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) untuk Jasa Pendidikan Tinggi B. Alur Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) untuk Jasa Sertifikasi Produk, Jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, atau Jasa Sertifikasi Personil C. Alur Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) untuk Jasa Sertifikasi Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus D. Alur Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) untuk Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh E. Alur Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) untuk Jasa Verifikasi F. Alur Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) untuk Jasa Kalibrasi G. Alur Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) untuk Jasa Pelatihan Teknis. H. Alur Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) untuk Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai Dengan Tugas dan Fungsi MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN BAGAN ALUR TATA CARA PENGENAAN TARIF SEBESAR 50% (LIMA PULUH PERSEN) A. Alur Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) untuk Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh. B. Alur Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) untuk Jasa Pengujian Dalam Rangka Penerbitan Sertifikat Evaluasi Tipe dan/atau Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. tidak lengkap dan tidak sesuai Pengajuan Permohonan Persetujuan Wajib Bayar Penerbitan Tagihan atau Kode Billing Pemeriksaan Persyaratan lengkap dan sesuai C. Alur Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) untuk Jasa Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang Memerlukan Penanganan Khusus. D. Alur Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) untuk Jasa Kalibrasi. E. Alur Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) untuk Jasa Pelatihan Teknis F. Alur Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) Untuk Jasa Pelatihan Teknis Mutu G. Alur Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) untuk Jasa Pelatihan Fungsional Kemetrologian MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN BAGAN ALUR TATA CARA PENGENAAN TARIF SEBESAR 70% (TUJUH PULUH PERSEN) A. Alur Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 70% (Tujuh Puluh Persen) untuk Jasa Sertifikasi Produk dan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu B. Alur Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 70% (Tujuh Puluh Persen) untuk Jasa Sertifikasi Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN
Koreksi Anda