Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap satuan kerja yang melaksanakan pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) harus dilakukan secara tertib dan menyampaikan laporan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang kepada Unit Eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya masing-masing dan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan melalui Kepala Biro Keuangan.
Koreksi Anda