Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas. 3. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. 4. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan. 5. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan. 6. Sertifikasi Produk adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang dan jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. 7. Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa sistem manajemen mutu organisasi telah memenuhi standar dan/atau regulasi. 8. Sertifikasi Personil adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis terhadap kompetensi personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi. 9. Fasilitas Uji Lengkap adalah sistem test bench yang terdiri atas standar ukuran yang dilengkapi dengan sistem pengukuran, instrumentasi, dan kontrol yang mampu melakukan pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan secara terintegrasi. 10. Sarana dan Prasarana Sesuai Dengan Tugas dan Fungsi adalah sarana dan prasarana yang status penggunaannya berada pada unit yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan. 11. Direktorat Metrologi adalah direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang metrologi legal. 12. Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu adalah direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan pengendalian mutu. 13. Balai Sertifikasi adalah unit pelaksana teknis di bidang sertifikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan Sertifikasi Produk, personil, dan pengembangan jasa sertifikasi. 14. Balai Pengujian Mutu Barang adalah unit pelaksana teknis di bidang standardisasi dan pengendalian mutu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan yang mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pelayanan teknis pengujian mutu barang dan pengembangan jasa pengujian. 15. Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan adalah unit pelaksana teknis di bidang kemetrologian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus, serta penelaahan metode pengukuran dan pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan. 16. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan yang selanjutnya disebut Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelatihan sumber daya manusia metrologi, mutu, dan jasa perdagangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan yang mempunyai tugas menyelenggarkan pelatihan bagi sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan untuk dunia usaha dan masyarakat. 17. Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu adalah unit pelaksana teknis di bidang pelatihan bagi sumber daya manusia aparatur bidang metrologi dan mutu. 18. Unit Pelaksana Teknis adalah unit pelaksana teknis di bidang kemetrologian yang meliputi Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal, dan Balai Standardisasi Metrologi Legal. 19. Akademi Metrologi dan Instrumentasi yang selanjutnya disebut Akmet adalah pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 21. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal PKTN adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan perlindungan konsumen dan tertib niaga di Kementerian Perdagangan. 22. Direktur Metrologi adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan di bidang metrologi legal. 23. Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan di bidang standardisasi dan pengendalian mutu. 24. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan, bimbingan, dan pengembangan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan. 25. Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan yang selanjutnya disebut Kepala Pusat Pelatihan SDM Ekspor dan Jasa Perdagangan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan untuk dunia usaha dan masyarakat. 26. Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan yang selanjutnya disebut Kepala Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan adalah pejabat administrator yang membidangi pengembangan sumber daya manusia ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan untuk dunia usaha dan masyarakat. 27. Kepala Balai Sertifikasi adalah pejabat administrator yang membidangi pelayanan sertifikasi produk dan personil di bidang mutu dan pengembangan jasa sertifikasi. 28. Kepala Kantor adalah pimpinan satuan kerja PNBP yang memiliki penggunaan Sarana dan Prasarana berdasarkan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan. 29. Direktur Akmet adalah tenaga dosen yang diberikan tugas untuk memimpin Akmet.
Koreksi Anda