Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Pejabat pelaksana yang telah diangkat dan telah memenuhi syarat Jabatan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku namun memiliki Kelas Jabatan di atas Kelas Jabatan yang ditetapkan di dalam Peraturan Menteri ini, diberikan Kelas Jabatan sesuai dengan Kelas Jabatan sebelumnya.
Koreksi Anda
