Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disusun ke dalam Peta Jabatan.
(2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penyusunan kebutuhan Pegawai ASN, pengangkatan Pegawai ASN, penempatan Pegawai ASN, dan mutasi Pegawai ASN ke dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan hasil analisis beban kerja.
(4) Kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
