Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian kebutuhan bagi Jabatan pelaksana pengelola umum operasional hanya dilakukan melalui pengangkatan dengan mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk tahun anggaran 2024.
Koreksi Anda