Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Jabatan Manajerial; dan b. Jabatan Nonmanajerial.
Koreksi Anda