Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN ALOKASI JENIS DAN JUMLAH MINUMAN BERALKOHOL YANG DAPAT DIIMPOR YANG PENJUALAN DIKENAKAN PAJAK (DUTY PAID)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2012 tentang Penetapan Alokasi Jenis dan Jumlah Minuman Beralkohol Yang Dapat Diimpor Yang Penjualannya Dikenakan Pajak (Duty Paid) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda