Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN ALOKASI JENIS DAN JUMLAH MINUMAN BERALKOHOL YANG DAPAT DIIMPOR YANG PENJUALAN DIKENAKAN PAJAK (DUTY PAID)
Teks Saat Ini
(1) Alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang dapat diimpor yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) secara nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. realisasi impor 3 (tiga) tahun terakhir untuk kebutuhan duty paid;
b. jumlah permohonan dari seluruh IT-MB; dan
c. perkiraan jumlah kunjungan wisatawan asing dan kebutuhan hotel, pub, bar, dan restoran anggota Persatuan Hotel dan Restoran INDONESIA.
(2) Dalam hal data atas perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak tersedia dalam batas waktu tertentu, penetapan alokasi www.djpp.kemenkumham.go.id
jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang dapat diimpor untuk kebutuhan duty paid dapat ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda
