Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2009September 2007131 0 April 2007 7 J Tahun, No. 6 A.n. MENTERI PERDAGANGAN R.I., Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri ttd DIAH MAULIDA Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Departemen Perdagangan Kepala Biro Hukum WIDODO
Koreksi Anda