Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu beserta lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda