Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai dasar Penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Tahun, No.
5 HPE sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku terhitung dari tanggal 1 Juni 2009 sampai dengan tanggal 30 Juni
2009.
Koreksi Anda
