Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai dasar Penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 Tahun, No. 5 HPE sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku terhitung dari tanggal 1 Juni 2009 sampai dengan tanggal 30 Juni 2009.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 18-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id