Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit dan turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga Tahun, No. 4 rata-rata CPO CIF Rotterdam satu bulan sebelum Penetapan HPE. (2) Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar US$ 774,93 / MT. (3) Berdasarkan harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 3 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Koreksi Anda