Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIJINAN KEPADA KOORDINATOR DAN PELAKSANA UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan pejabat penerbit perijinan dan jangka waktu penerbitan perijinan dalam Peraturan Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Perijinan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Koreksi Anda