Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIJINAN KEPADA KOORDINATOR DAN PELAKSANA UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Unit teknis pembina di lingkungan Kementerian Perdagangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perijinan yang diterbitkan oleh Koordinator dan Pelaksana UPP.
Koreksi Anda
