Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIJINAN KEPADA KOORDINATOR DAN PELAKSANA UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit teknis pembina di lingkungan Kementerian Perdagangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perijinan yang diterbitkan oleh Koordinator dan Pelaksana UPP.
Koreksi Anda