Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIJINAN KEPADA KOORDINATOR DAN PELAKSANA UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator dan Pelaksana UPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penerbitan perijinan. (2) Koordinator dan Pelaksana UPP menyampaikan laporan penerbitan perijinan kepada Menteri paling lambat setiap tanggal 30 Juli dan 30 Januari.
Koreksi Anda