Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIJINAN KEPADA KOORDINATOR DAN PELAKSANA UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan wewenang penerbitan perijinan kepada Koordinator dan Pelaksana UPP. (2) Perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Pasal.id