Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIJINAN KEPADA KOORDINATOR DAN PELAKSANA UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perijinan adalah pemberian legalitas kepada pemohon dalam bentuk izin, pengakuan, penunjukan, penetapan, persetujuan, atau pendaftaran di sektor perdagangan. 2. Unit Pelayanan Perdagangan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 4. Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perijinan pada UPP.
Koreksi Anda