Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen. (2) Ruang lingkup Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 3 (tiga) pilar perlindungan konsumen; dan b. 11 (sebelas) sektor prioritas. (3) Pilar perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. peningkatan efektivitas peran pemerintah dan lembaga; b. peningkatan keberdayaan konsumen; dan c. peningkatan kepatuhan pelaku usaha. (4) Sektor prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. obat dan makanan; b. keuangan; c. jasa transportasi; d. listrik dan gas rumah tangga; e. jasa telekomunikasi; f. jasa layanan kesehatan; g. perdagangan melalui sistem elektronik; h. perumahan, air, dan sanitasi; i. barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor; j. jasa pariwisata dan ekonomi kreatif; dan k. jasa logistik. (5) Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda