Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen adalah acuan pelaksanaan program atau kegiatan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait perlindungan konsumen yang dilakukan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 3. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Koreksi Anda