Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penyaluran Pupuk Bersubsidi Distributor menunjuk perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum sebagai Pengecer setelah mendapatkan persetujuan dari Produsen dengan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan/Desa tertentu berdasarkan SPJB.
(2) Pengecer yang ditunjuk oleh Distributor harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
a. Pengecer dapat berbentuk usaha perseorangan, kelompok tani, dan badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
b. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Umum;
c. Memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannya;
d. Memiliki atau menguasai sarana untuk penyaluran Pupuk Bersubsidi guna menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya masing-masing; dan
e. Memiliki permodalan yang cukup.
(3) Hubungan kerja Distributor dengan Pengecer diatur SPJB sesuai Ketentuan Umum Pembuatan SPJB Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di Lini IV kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK.
(5) Tugas dan tanggung jawab Pengecer adalah sebagai berikut:
a. Pengecer bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diterimanya dari Distributor kepada Kelompok Tani/Petani;
b. Pengecer bertanggung jawab menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
12 dengan peruntukannya;
c. Pengecer bertanggung jawab dan menjamin persediaan atas semua jenis Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Distributor;
d. Pengecer melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi hanya kepada Kelompok Tani/Petani sebagai Konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawabnya;
e. Pengecer menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau 20 kg dengan penyerahan barang di Lini IV / Kios Pengecer;
f. Pengecer wajib memasang papan nama dengan ukuran 0,50 x 0,75 meter sebagai Pengecer resmi dari Distributor yang ditunjuk oleh Produsen; dan
g. Pengecer wajib memasang daftar harga sesuai HET yang berlaku.
(6) Pengecer hanya dapat melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi dari 1 (satu) Distributor yang menunjuknya sesuai masing-masing jenis Pupuk Bersubsidi.
Koreksi Anda
