Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Distributor wajib menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di wilayah tanggung jawabnya.
(2) Tugas dan tanggung jawab Distributor adalah sebagai berikut:
a. Distributor bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu;
b. Distributor bertanggung jawab atas penyampaian dan diterimanya Pupuk Bersubsidi oleh Pengecer yang ditunjuknya pada saat pembelian sesuai dengan jumlah dan jenis serta nama dan alamat pengecer yang bersangkutan;
c. Distributor menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada Pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan Produsen; dan
d. Distributor melaksanakan sendiri kegiatan pembelian dan penyaluran Pupuk Bersubsidi, untuk itu :
1. Distributor dilarang melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada pedagang dan/atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer;
2. Distributor dilarang memberikan kuasa untuk pembelian Pupuk Bersubsidi kepada pihak lain, kecuali kepada petugas Distributor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Pengurus/ atau Pimpinan Distributor yang bersangkutan.
e. Distributor berperan aktif membantu Produsen melaksanakan penyuluhan dan promosi;
f. Distributor melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja Pengecer dalam melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan dan penilaiannya tersebut kepada Produsen yang menunjuknya;
g. Distributor wajib memasang papan nama dengan ukuran 1 x 1,5 meter sebagai Distributor pupuk yang ditunjuk resmi oleh Produsen di wilayah tanggung jawabnya;
h. Distributor melaksanakan koordinasi secara periodik dengan instansi terkait di wilayah tanggung jawabnya;
i. Distributor wajib menyampaikan laporan penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi di gudang yang dikelolanya, secara periodik setiap akhir bulan kepada Produsen dengan tembusan kepada instansi terkait sesuai bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini;dan
j. Distributor MENETAPKAN lingkup wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer yang ditunjuknya.
(3) Dalam melakukan pembelian Pupuk Bersubsidi, Distributor harus menyebutkan jumlah dan jenis pupuk, nama serta alamat, dan wilayah tanggung jawab Pengecer yang ditunjuknya.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
11
(4) Distributor harus menyampaikan daftar Pengecer di wilayah tanggung jawabnya kepada Produsen yang menunjuknya dengan tembusan kepada:
a. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota setempat;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat yang membidangi perdagangan; dan
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat yang membidangi pertanian.
(5) Bentuk daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II B Peraturan Menteri ini dan disampaikan paling lambat tanggal 1 Maret pada tahun berjalan.
(6) Dalam hal Pengecer yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya, Distributor dapat melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi secara langsung untuk jangka waktu tertentu kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampaui HET, setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian.
Koreksi Anda
