Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen wajib menyampaikan daftar Distributor dan Pengecer di wilayah tanggung jawabnya kepada PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero), dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis, Kementerian Perdagangan, dengan tembusan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan; dan b. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian. (2) Bentuk daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II A Peraturan Menteri ini dan disampaikan paling lambat tanggal 1 April pada tahun berjalan. (3) Dalam hal terjadi perubahan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011 10 Produsen wajib menyampaikan perubahannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Pasal.id