Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penyaluran Pupuk Bersubsidi Produsen menunjuk usaha perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum sebagai Distributor dengan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa tertentu berdasarkan SPJB.
(2) Hubungan kerja Produsen dengan Distributor diatur dengan SPJB sesuai Ketentuan Umum Pembuatan SPJB Pupuk Bersubsidi antara Produsen dengan Distributor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Distributor yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum;
b. Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya;
c. Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Pergudangan;
d. Memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya;
e. Mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap Kecamatan dan/atau Desa di wilayah tanggung jawabnya;
f. Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan; dan
g. Memiliki permodalan yang cukup sesuai ketentuan Produsen.
Koreksi Anda
