Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen wajib menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi melalui penyederhanaan prosedur penebusan pupuk berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. (2) Dalam menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen harus memiliki dan/atau menguasai gudang di Lini III pada wilayah tanggung jawabnya. (3) Produsen yang belum memiliki gudang di Lini III pada Kabupaten/Kota tertentu, dapat melayani Distributornya dari Gudang di Lini III Kabupaten/Kota terdekat, sepanjang memenuhi kapasitas dan mempunyai kemampuan pendistribusiannya. (4) Produsen yang lokasi pabriknya atau gudang di Lini II-nya berada di wilayah Kabupaten/Kota yang menjadi tanggung jawabnya dapat MENETAPKAN sebagian gudang Lini II sebagai gudang Lini III. (5) Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan peraturan pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. (6) Apabila penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Distributor dan/atau Pengecer tidak berjalan lancar, Produsen wajib melakukan penyaluran langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di Lini IV setelah berkoordinasi dengan Bupati/Walikota setempat dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota. (7) Dalam rangka program khusus pertanian, Produsen dapat menunjuk Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011 9 Distributor untuk melakukan penjualan langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani yang mengikuti program tersebut. (8) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian.
Koreksi Anda