Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) tidak dapat memenuhi kewajiban pengadaan dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi yang disebabkan oleh adanya lonjakan permintaan atau adanya gangguan operasi pabrik, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) dapat melakukan: a. Realokasi Pasokan diantara Produsen; dan/atau Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011 8 b. Importasi. (2) Importasi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi dalam negeri yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (3) Pelaksanaan importasi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas rekomendasi Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian. (4) Realokasi Pasokan diantara Produsen dan/atau Realisasi Importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara tertulis kepada: a. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan; b. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; c. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian; d. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; dan e. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda