Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib menyampaikan rencana pengadaan Pupuk Bersubsidi paling lambat setiap tanggal 1 Oktober untuk musim tanam Oktober – Maret dan paling lambat tanggal 1 April untuk musim tanam April - September kepada: a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; b. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian; dan c. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda