Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib menjamin persediaan minimal Pupuk Bersubsidi di Lini III untuk kebutuhan selama 2 (dua) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi dalam negeri yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(2) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib menjamin persediaan minimal Pupuk Bersubsidi di Lini III untuk kebutuhan selama 3 (tiga) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi dalam negeri yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian pada setiap puncak musim tanam bulan November sampai dengan Januari.
Koreksi Anda
