Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib menjamin pengadaan dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di dalam negeri untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. (2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pertanian dan peraturan pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Pasal.id