Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
(2) Dalam memenuhi kebutuhan Pupuk Bersubsidi di dalam negeri, Menteri menugaskan PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani dan/atau Petani berbasis kontraktual antara Kementerian Pertanian dengan PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero).
(3) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) dapat MENETAPKAN Produsen sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dalam wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di Propinsi/ Kabupaten/ Kota tertentu.
(4) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditugaskan sebagai penyedia pupuk dalam negeri dan bertanggung jawab atas kelancaran pengadaan dan penyaluran serta ketersediaan Pupuk Bersubsidi dalam wilayah tanggung jawabnya.
(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan kepada:
a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
b. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian;
c. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
d. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
e. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat; dan
f. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat.
(6) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di dalam negeri untuk sektor pertanian secara nasional sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
(7) Produsen bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV di wilayah tanggungjawabnya.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
7
(8) Distributor dan Pengecer bertanggung jawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu mulai dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggungjawabnya.
Koreksi Anda
