Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Distributor dan Pengecer yang telah ditunjuk berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M- DAG/PER/6/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 dinyatakan tetap ditunjuk sebagai Distributor dan/atau Pengecer.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
17
(2) Distributor dan/atau Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak melaksanakan tugas tanggung jawab dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini akan dilakukan evaluasi oleh Produsen atau Distributor.
Koreksi Anda
