Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Distributor dan Pengecer yang telah ditunjuk berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M- DAG/PER/6/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 dinyatakan tetap ditunjuk sebagai Distributor dan/atau Pengecer. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011 17 (2) Distributor dan/atau Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak melaksanakan tugas tanggung jawab dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini akan dilakukan evaluasi oleh Produsen atau Distributor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Pasal.id