Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Distributor dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d dan pasal 13 ayat (1) yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
