Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Distributor dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d dan pasal 13 ayat (1) yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda