Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) huruf f dan g, Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 16 ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang membidangi perdagangan.
(2) Apabila Pengecer tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan, maka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis terakhir dari Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota.
(3) Apabila Pengecer tidak mentaati peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan, maka Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota dapat merekomendasikan secara tertulis kepada:
a. Distributor untuk membekukan atau memberhentikan penunjukan Pengecer; dan
b. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau instansi penerbit SIUP untuk membekukan atau mencabut SIUP yang dimiliki Pengecer.
Koreksi Anda
