Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf g dan i, Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang membidangi perdagangan. (2) Apabila Distributor tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan, maka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis terakhir dari Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota. (3) Apabila Distributor tidak mentaati peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan, maka Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota dapat merekomendasikan secara tertulis kepada: a. Produsen untuk membekukan atau memberhentikan penunjukan Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011 16 Distributor; dan b. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan untuk membekukan atau mencabut SIUP yang dimiliki Distributor.
Koreksi Anda