Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1), ayat (6) dan ayat (8), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Gubernur. (2) Produsen yang tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan diterima, Gubernur merekomendasikan secara tertulis kepada PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) untuk menangguhkan atau tidak membayarkan subsidi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda