Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 14 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Menteri. (2) Apabila PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan diterima, Menteri merekomendasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk menangguhkan atau tidak membayarkan subsidi.
Koreksi Anda