Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di dalam negeri mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu; b. Produsen melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di wilayah tanggung jawabnya; c. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat Propinsi yang Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011 14 ditetapkan oleh Gubernur, melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai dengan Lini IV di wilayah kerjanya serta melaporkan hasil pemantauan dan pengawasannya setiap bulan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Produsen penanggung jawab wilayah; d. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya serta melaporkannya kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Produsen penanggung jawab wilayah; e. Mekanisme pelaksanaan tugas pemantauan dan pengawasan dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana ditetapkan pada ayat (2) huruf c dan d diatur lebih lanjut oleh Gubernur dan Bupati/Walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis pengawasan Pupuk Bersubsidi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; f. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV serta melaporkannya kepada Menteri, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; g. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengawasan langsung atas pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi; h. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan ketersediaan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya dan dilaporkan kepada Gubernur dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen; dan i. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan melakukan pengawasan pelaksanaan penyaluran dan ketersediaan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan. (3) Kewenangan melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero), Produsen, Distributor, dan Pengecer dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri atau Pejabat yang ditunjuk; b. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat; c. Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011 15 perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk; atau d. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi/Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal adanya bukti kuat ke arah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda