Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengecer wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran, dan persediaan Pupuk Bersubsidi setiap bulan secara berkala kepada Distributor dengan tembusan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian.
(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
